Ibas: Demokrat Tegas Tolak Dana Aspirasi
PONOROGO – Terkait adanya kesimpang-siuran atau polemik yang berkembang di masyarakat mengenai sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI terhadap dana aspirasi, akhirnya secara tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) menyatakan menolak dana aspirasi tersebut.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat tetap sejalan dengan keputusan dan sikap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang secara konsisten menolak dana aspirasi,” terang Ibas panggilan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono melalui Press Release yang disampaikan oleh Tim Media EBY Kabupaten Ponorogo, Jum’at (26/6).
Dia menambahkan Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi. “Sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Partai Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3,” paparnya.
Ibas menjelaskan peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. “Pelaksanaan UP2DP tidak sama dengan alokasi dana aspirasi yang selama ini dipahami oleh banyak kalangan. Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana,” terangnya.
Sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang. “Fraksi Partai Demokrat berpandangan UP2DP dimaksudkan agar setiap anggota DPR RI benar-benar bekerja menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konkrit untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” tambahnya.
Lebih tegas Ibas menerangkan kalau Fraksi Partai Demokrat akan MENOLAK DENGAN TEGAS pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok yaitu pertama memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD yang diperuntukkan untuk pelaksanaan program pembangunan daerah pemilihan harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif.
“Hal ini kami sampaikan mengingat bahwa APBN direncanakan dan disiapkan dengan proses dari atas dan dari bawah secara terpadu, bertahap dan berlanjut,” imbuhnya. Demikian juga UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat.
“Yang kedua memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” urainya.
Sedangkan yang ketiga, menurutnya adalah memastikan jika anggota DPR RI punya dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke dapil.
“Kalau mereka juga dapat dana aspirasi, betapa besar dana APBN dan APBD yang tidak ditangan eksekutif dalam perencanaannya,” jlentrehnya. Betapa rumit dan kompleksnya perencanaan pembangunan, karena masing-masing pihak punya keinginan dan rencananya sendiri.
Sementara yang ke empat menurut Putra SBY ini adalah memastikan jika anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif.
“Kelima ialah memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak dipegang sendiri oleh anggota DPR, termasuk berkoordinasi dengan Instansi Badan Pengawas Negara dan Instansi Penegak Hukum,” tukas Ibas didampingi Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto bersama beberapa pengurus Fraksi Partai Demokrat DPR RI. [el/suarajatimpost]

