Linda Megawati: Pelaku Kejahatan pada Anak Layak Dihukum Mati
SUBANG - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak kini semakin mengkhawatirkan terutama bagi para orang tua. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Linda Megawati. Dia mengusulkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan anak.
Menurut Linda, dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, semakin intens mendiskusikan persoalan tersebut di Komisi VIII DPR RI untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan anak.
“Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi VIII, kami mengusulkan hukuman bagi pelaku kejahatan anak harus diperberat. Saya sih usulkan hukum mati saja bagi yang sudah terbukti,” kata Linda Megawati usai menemui konstituennya di Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (25/3/2017).
Linda Megawati yang merupakan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Subang, Sumedang dan Majalengka ini mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan anak adalah sebuah keharusan karena dengan diberikan hukuman berat, tentunya akan membuat orang berpikir dua kali jika akan melakukan kejahatan.
“Biar ada efek jera, kalau hukumannya berat ini akan membuat para pelaku jera dan tidak ada lagi penjahat yang mengintai para generasi penerus bangsa,” katanya.
Masih menurut Linda Megawati, usulan hukuman mati bagi pelaku kejahatan anak ini saat ini masih dalam proses diskusi di Komisi VIII.
“Kita harus menyelamatkan para generasi muda kita dari kejahatan. Jangan sampai kejahatan anak ini terus terulang. Hukuman mati saya kira adalah hukuman yang paling tepat. Mudah mudahan bisa segera disetujui perubahan undang undangnya,” katanya.
Langkah ini, bagi Linda tidak hanya persoalan menghentikan tindak kriminalitas yang terjadi, tetapi juga merupakan perlindungan terhadap generasi bangsa, dan menjaga nilai kemanusiaan.
“Generasi penerus bangsa harus dilindungi, kalau tidak dilindungi mau jadi apa generasi kita. Maka dari itu kita akan dorong supaya pelaku kejahatan anak mendapatkan hukuman seberat mungkin,” katanya.
Linda merasa sangat miris sekali saat melihat dan mendengar kabar polisi yang mengungkap kasus grup para pelaku paedofilia di jejaring sosial Facebook. Di mana ditemukan banyak foto foto yang sangat tidak manusiawi. Juga kabar tentang penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia yang diduga dari hasil Ilegal.
“Ini harus segera dihentikan. Kami segera buat payung hukumnya agar kepolisian bisa bekerja maksimal menumpas kejahatan anak,” tandasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau populer disebut Perppu Hukuman Kebiri telah disahkan oleh DPR. Saat ini Perppu ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Banyak yang mengusulkan pelaku kejahatan anak jangan hanya dikebiri, tapi harus dihukum mati. [wk/ded]
Post Comment