Hot News

Demokrat-Golkar Sepakat Koalisi Usung Rahmat Effendi-Tri Adhianto di Pilwalkot Bekasi


BEKASI
- Demokrat dan Golkar sepakat untuk berkoalisi dalam Pilkada Kota Bekasi dengan mengusung pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi. Demikian disampaikan Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi, Andi Zabidi, Selasa (8/1) malam.
Menurut Andi, dalam koalisi tersebut, Rahmat Effendi akan diusung oleh Golkar sedangkan Tri Adhianto diusung oleh Demokrat.
Andi menambahkan, saat ini rekomendasi dari Demokrat sudah turun untuk pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
“Rekomendasi sudah turun dari DPP. Tanggal 10 Januari 2018 kami akan deklrasi. Dan di hari yang sama akan mendaftar ke KPU Kota Bekasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, asal-usul munculnya nama Tri Adianto. Awalnya, Demokrat membuka penjaringan yang diikuti oleh Vicky Prasetyo, Andi Firdaus dan Abdullah Maki. Dalam prosesnya, terisa dua nama yakni Abdullah Maki dan Andi Firdaus. Dua nama tersebut lantas ditugaskan untuk menggelar survey, sayangnya sampai batas waktu yang ditentukan keduanya tidak menjalankan survey. Sehingga, sulit bagi Demokrat untuk merekomendasikan keduanya.
Kendati begitu, Abdullah Maki selaku kader internal partai coba ditawarkan kepada Rahmat Effendi. Sayang, Rahmat justru menyodorkan nama Tri Adhianto.
“Saat disodorkan nama Tri Adhianto bagi kami kenapa tidak. Karena Demokrat merupakan partai terbuka. Lagi pula sejauh ini sebagai birokrat, Tri Adhianto terbukti kinerja terutama di sektor pembangunan. Jadi ya sudah, kita usulkan Rahmat Effendi dan Tri untuk berpasangan,” kata dia.
Menanggapi beredarnya, Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN milik Tri Adhianto, Demokrat tidak mau berkomentar. Menurutnya, itu merupakan ranah dari PAN.
“Demokrat tidak mau menanggapi itu. Itu biarkan PAN sendiri yang memberikan penjelasan,” jelasnya.
Andi lantas menegaskan, saat ini Tri Adhianto belum ber-KTA Demokrat. Pasalnya Tri sendiri merupakan PNS yang menurut undang-undang memang tidak diperbolehkan menjadi anggota partai.
“Undang-undangnya kan PNS memang gak boleh berpartai. Tapi mereka boleh mencalonkan asal didukung oleh partai dengan syarat mundur. Nah nanti kalau sudah daftar dan resmi mundur, baru nanti kita buatkan KTA Demokrat,” pungkasnya. [bekasiterkini/ded]