Hot News

Demokrat Kota Cirebon Nyatakan Hoax Daftar Nama Calon Kepala Daerah Tersangkut Korupsi


CIREBON
- Dewan Perwakilan Cabang (DPC) partai Demokrat Kota Cirebon menyatakan daftar nama Calon Kepala Daerah terlibat kasus korupsi yang tersebar di media sosial tidak benar alias hoax. Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati menerima informasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi di tahun politik rawan informasi tersebut sengaja disebar untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon Handarujati menjelaskan, informasi tersebut mulai tersebar lewat sosial media, dan disebarkan oleh akun yang belum jelas keberadaannya. Dari akun tersebut disebarkan kembali oleh lawan politik pasangan calon Wali Kota Cirebon, hingga akhirnya muncul di salah satu portal berita online.

"Kami dapatkan informasi ini dari sosial media, kemudian dishare dan disebarkan, belum tahu darimana informasi itu berasal. Selang beberapa hari ternyata muncul di berita online. Maka kami bertanggungjawab mengedukasi masyarakat akan kebenaran beritanya," kata Andru saat ditemui awak media, Senin (4/6/18).

Karena penasaran dirinya langsung mencari tahu dari mana informasi berasal. Ternyata bedasarkan portal berita Nasional yang bisa dipercaya, informasi data nama kepala daerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hoax. Pihaknya langsung memberikan teguran lisan kepada akun sosial media dan mengancam akan somasi pemilik akun yang telah disebar di sosial media.

"Ini isu Nasional, kemudian dikonsumsi lokal dan diviralkan. Kami langsung cari ternyata KPK sendiri yang menyatakan hoax. Kami sudah berikan teguran lisan kepada akun yang menyebarluaskan informasi ini, " tegasnya.

Menurut Andru di tahun politik seharusnya masyarakat bisa meredam informasi yang bisa menciderai demokrasi, apalagi di Kota Cirebon hanya memiliki dua pasangan calon Wali Kota Cirebon. Pihaknya pun sudah meminta kepada seluruh kader, simpatisan, dan pendukung agar tidak terpacing dengan situasi yang bisa memecah masyarakat Kota Cirebon.

"Kedua simpatisan, pendukung dalam situasi tahun politik yang notabene kota Cirebon hanya dua pasang, harusnya bisa saling meredam, bukan sebaliknya. Jangan sampai pesta demokrasi ini cidera karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab, " tambahnya. 

Andru menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon, bijak dalam bersosial media, informasi yang diterima jangan langsung dipercaya apalagi disebarluaskan. Masyarakat harus mencari kebenarannya dan mempertimbangkan dampak jika disebar. Pemerintah saat ini sudah memiliki undang-undang ITE, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [cirebonradio/ded]