Hot News

H. Achdar Sudrajat: Kades Merupakan Ujung Tombak Pembaanguna Desa


BEKASI - Diberlakukannya Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang imiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikatakan H. Achdar Sudrajat, tokoh masyarakat Kab. Bekasi tentang implementasi dari UU No. 6 tahun 2014. Menurut H. Achdar Sudrajat, selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi msyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama,” ujar H. Achdar Sudrajat yang saat ini sebagai calon legislatif provinsi Jabar untuk Daerah pemilihan Kab. Bekasi, periode 2019-2024.

H. Achdar Sudrajat pernah menjabat anggota DPRD Jabar tahun 2009-2014 tentunya mempunyai andangan terhadap wilayah pedesaan. Selama menjabat anggota DPRD Jabar, dirinya terjun langsung ke masyarakat pedesaan untuk mendengar dan melihat dari dekat kondisi pembangunan masyarakat di pedesaan. Sudah banyak sumbangsih yang diperjuangkannya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

Menurutnya, pembanguna desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan. Prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

Desa, lanjutnya merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai wujud pengakuan negara terhadap desa, kususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memerkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, oleh sebab itu diperlukan kebijakan enataan dan pengaturan mengenai desa. “Yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata H. Achdar Sudrajat secara diplomatis.

Secara rinci H. Achdar Sudrajat menjelaskan apa yang dimaksud atas pengaturan desa. Antara lain, yaitu rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerjasama dengan prinsip saling meghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa, Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa, Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku dimasyarat desa, tetapi dengan teta mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. [Media Karya edisi September 2018/ded]