Hot News

Demokrat Kota Sukabumi Ingatkan Semua Pihak Terima Keputusan MK Nanti


SUKABUMI
- Partai Demokrat Kota Sukabumi ingatkan koalisi Paslon 01 dan 02 harus menerima apabila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)terkait sengketa Pilpres 2019.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz saat ditemui di kegiatan Halal Bihalal di Ponpes Alfath, Minggu (16/6).

"Harus menerima kalau kalah. Termasuk BPN juga," katanya.
 
Menurutnya, sidang di MK merupakan langkah konstitusional terakhir yang bisa ditempuh oleh para kontestan dalam penanganan sengketa Pemilu, baik di Pilpres ataupun Pileg. 

"Putusan terakhir persengketaan ada di MK. Apapun hasilnya harus diterima," ucapnya.

Pasalnya, sistem Pemilu seperti itu yang disepakati oleh bangsa Indonesia, dimana MK menjadi puncak penyelesaian sengketa. Apalagi UU Pemilu adalah produk aturan yang di buat secara bersam-sama di DPRD oleh wakil-wakil rakyat yang juga wakil dari partai.

"Aturannya dibuat seperti itu. Pembuat aturannya juga kan dari orang-orang Parpol. Dalam hal ini anggota dewan," ungkapnya.

Muraz menegaskan bila dalam sidang MK kedua belah pihak yang bersengketa bisa mengungkapkan semua bukti kecurangan maupun sanggahan dengan majlis hakim yang akan menjadi wasit yang adil dan penuh integritas. Dia pun menghimbau agar masyarakat pun menyadari bahwa hanya dengan jalankan konstitusional demokrasi di Indonesia bisa terus bertahan dan bahkan tumbuh lebih baik lagi.

"Sekarang tinggal membuktikan masing-masing pihak. Masyarakat pun harus menerima jika sudah ada putusan MK," pungkasnya. [rmol/ded]