Hot News

Jadwal Pilkada, KPU dan DPRD Pangandaran Tunggu Keputusan PKPU

PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengalokasikan sedikitnya Rp 21 miliar untuk anggran pemilihan kepala daerah yang akan digelar Desember mendatang. Kepastian penyelenggaraan pilkada yang direncanakan berlangsung pada bulan Desember 2015 itu, masih menunggu ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Pada prinsipnya, kami bersama dengan seluruh masyarakat sudah siap untuk menggelar Pilkada perdana di Kabupaten Pangandaran. Itu merupakan catatan sejarah tersendiri bagi Pangandaran setelah menjadi daerah otonom paska memisahkan diri dari kabupaten induk, Ciamis,”kata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan Mohamad Ridwan.

“Karena belum memiliki KPU mandiri, maka penyelenggaraanya masih menginduk KPU Ciamis. Untuk sekretariat tetap di Pangandaran. Kami juga belum melakukan sosialisasi maksimal, karena PKPUnya belum terbit,”ungkapnya.

Yang masih menjadi ganjalan, Iwan M Ridwan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada mandat bagi KPU Ciamis sebagai penyelenggara. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini PKPU belum ditetapkan.

“Semuanya mengacu kepada PKPU. Begitu juga belum ada mandat KPU kabupaten induk (Ciamis) untuk menggelar pilkada. Kami berharap PKPU tersebut dapat segera ditetapkan, sehingga bisa melangkah lebih jauh,”jelasnya.

Terpisah Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim juga mengungkapkan masih menunggu terbitnya PKPU, sebagai landasan meyelenggarakan tahapan pilkada. Menunggu terbitnya aturan tersebut, KPU melakukan koordiinasi intensif dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Pangandaran.

“PKPU menjadi pegangan untuk menyelenggarakan pilkada. jadi sampai saat ini kami juga masih menunggu “gong nya” yakni PKPU. Setelah itu baru menyusun jadwal tahapan,”katanya.

Kikim Tarkim menambahkan berdasar hasil bocoran yang diterima, tahapan pilkada Kabupaten Pangandaran bakal dimulai pada bulan Juni 2015. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada bulan Desember 2015.

“Memang sudah muncul rumor tanggal pelaksanaan, akan tetapi karena belum ada kepastian, lebih baik menunggu ditetapkannya PKPU,”ungkapnya.

Berkenaan dengan pemilih, Kikim mengatakan bakal minta data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Diperkirakan, jumlah warga yang berhak memilik mencapai 420.000 pemilih. Termasuk jumlah penduduk, dan pemilih untuk kepentingan perhitungan dukungan bagi calon perseorangan.

“Sesuai aturan baru, calon perseorangan minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 8,5 persen. Sekali lagi, kami menungguPKPU sebagai pegangan untuk melaksanakan pilkada,”kata Kikim Tarkim. (ded/kabarrakyat)