Hot News

Menteri Keuangan Perlu Mengevaluasi Penghapusan Pajak Hiburan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Ir H Marwan Cik Asan MM mengatakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro perlu mengevaluasi kembali keputusan untuk menghapuskan/membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN.
“Apakah keputusan ini tidak kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menaikkan pendapatan dari sektor pajak?” Marwan Cik Asan mengungkapkan argumentasi dari pentingnya evaluasi keputusan tersebut, melalui pernyataan tertulis yang diterima website demokrat, Jumat (21/8).
Marwan menegaskan, Menteri Keuangan juga perlu mengevaluasi kebijakannya terkait dampak dari penghapusan pajak diskotik, karaoke dan klub malam.
“Hal lainnya, apakah tepat memasukkan pacuan kuda dalam kriteria ini? Bukankah pacuan kuda adalah olahraga yang dipertandingkan di level nasional hingga olympiade? Mengapa disetarakan dengan permainan ketangkasan dan lainnya?” ujar Marwan yang juga Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat.
Menurut Marwan Cik Asan, sesungguhnya masih banyak stimulus lain yang bisa dibuat oleh pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
“Namun tentunya stimulus yang tidak menimbulkan efek kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Marwan memungkasi pernyataannya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan pengenaan PPN sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Dalam aturan yang diteken Bambang pada 12 Agustus 2015 tersebut dinyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPN adalah:
  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
  8. Tontonan pertandingan olahraga
Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan. [rhm/DPP]