Hot News

Pilkada Cianjur, Kampanye Satu Hari Satu Pasangan

Gambar: pojoksatu
CIANJUR - Seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur bersepakat berkampanye bergiliran. Sesuai nomor urut, kandidat akan berkampanye secara berurutan. Setiap hari hanya akan ada satu pasangan calon yang berkampanye.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur bersama seluruh tim pasangan calon telah bersepakat kampanye tidak dibagi per zona melainkan per hari. Jadi setiap hari hanya ada satu pasangan yang berkampanye," ujar Komisioner KPU Cianjur Hilman Wahyudi seusai rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon, di Cianjur, Selasa (25/8/2015).
Pada Pilkada serentak 2015 ini, kampanye akan dimulai Kamis (27/8/2015). Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye kali ini berlangsung lebih lama hingga yakni hingga 5 Desember 2015.
Sementara itu, kata Hilman, dengan kesepakatan satu hari satu pasangan, setiap kandidat akan mendapat kesempatan 31 hari berkampanye.
"Total ada 101 hari kampanye, tapi dikurangi 11 hari karena pada rentang tersebut ada hari besar keagamaan dan hari libur yang tidak boleh digunakan kampanye. Jadi kalau dihitung setiap pasangan mendapat 31 kali kampanye," kata dia.
Diungkapkan Hilman, berbeda dengan tahun sebelumnya, kampanye kali ini tidak mengatur adanya penyampaian visi misi pasangan calon di hadapan anggota dewan.
Untuk itu, kata dia, sebagai langkah awal kampanye hari pertama hanya akan diisi pemasangan alat peraga kampanye yang disediakan KPU.
"Kegiatan ini bersama-sama seluruh pasangan. KPU yang memasang di titik yang tidak menyalahi aturan dengan didampingi tim sukses masing-masing," kata dia.
Meski masa kampanye telah dibuka namun tidak semua kegiatan dapat dilakukan pasangan. Dalam rentang kampanye panjang ini, pasangan calon tidak diperkenankan menggelar rapat umum yang mengundang massa lebih dari 1.000 orang. Pasangan pun belum diperbolehkan memasang iklan dalam bentuk apapun di media massa, baik elektronik maupun cetak.
Rapat umum dan iklan di media baru diperbolehkan pada 14 hari terakhir massa kampanye. "Tentu jika ada yang melanggar berarti menyalahi aturan," katanya.
Regulasi mengenai kampanye ini tercantum pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015. [PR/rhm]