Hot News

KPU Bekasi: Kampanye Pilkada 2017 Lebih Lama

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. KPU Bekasi menjelaskan syarat-syarat dan aturan hukum bagi parpol yang berpartisipasi dalam ajang demokrasi itu.
“Ada aturan hukum yang harus dilakukan pengurus partai. Peran partai juga sangat penting dalam sosialiasi Pilkada, namun juga harus ada aturan yang dipahami di Pilkada ini,” Ketua KPU Kabupaten Bekasi  Idham Holik, kemarin.
Dengan pertemuan dengan parpol, KPU Kabupaten Bekasi memaparkan jadwal, agenda serta tahapan-tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 30 April 2016. Idham juga menyebutkan bahwa dalam Pilkada 2017 ini berbeda dengan Pilkada 2015 yang dilakukan di daerah lainnya.
“Pilkada saat ini, jadwal kampanyenya lebih panjang yaitu 130 hari, sementara tahun lalu cuma 105 hari,” jelasnya.
Namun, dalam jadwal kampanye itu pasangan calon dan simpatisannya tak bisa melakukan kampanye seenaknya. Sebab, KPU telah mengatur pasangan calon untuk melakukan kampanye.
“Soal sumbangan yang bisa dilakukan untuk lembaga maksimal Rp 1 miliar. Sementara per orangan Rp 50 juta. Dengan begitu ada ketentuan yang harus ditaati partai politik dalam mengusung pasangannya,” ujar Idham.
Dia mengatakan jika terjadi politik uang atau money politic cukup sulit melakukan pembuktian. Tentu hal ini diberikan sanksi di Pilkada berikutnya tidak bisa mengusung calon jika pasangan calon melakukan hal tersebut. [poskota/ded]