Hot News

Dede Yusuf: Perspektif Soal Pengupahan Mulai Mengerucut

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengupahan Komisi IX DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof Yuwono, Dr Fahmi Idris dan Ir Joko Santoso, guna menghimpun masukan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tentang Pengupahan.

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, PP 78 ini baik karena kalau dilihat  dari sudut investasi ada kepastian hukum dan kepastian projeksi. Namun, di sisi lain PP 78 ini melangkah keluar dari Undang-undang 13 tahun 2003 yang seharusnya konsep pengupahan dirumuskan berdasarkan perudingan/tripartit.  

“Tetapi tentu kami juga melihat ada semangat baik dari pemerintah untuk mengurangi berbagai konflik yang terjadi pada saat penentuan upah. Setiap tahun dalam penentuan upah selalu ada proses perdebatan yang cukup panjang, yang terkadang tidak menghasilkan sesuatu yang sesuai dimana pihak investor merasa ada keberatan ,” ujar Dede usai rapat, di Gedung Nusantara I, Jakarta Senin (18/4/2016).

Lebih lanjut Politisi partai Demokrat ini mengatakan PP ini,  sebagaimana disampaikan para pakar ‘seolah-olah bisa meredam’ tetapi tentu banyak poin-poin lain yang harus disinkronisasi. Karena itu Panja akan membuat poin-poin apa yang harus  diperbaiki oleh pemerintah.

“Kami mulai mengerucutkan sudut pandang bahwa memang rasanya perlu ada yang diperbaiki dalam konteks ini. Perlu ada catatan atau hitung-hitungan yang jelas mengenai struktur skala upah, produktifitas  juga mengenai upah sektoral dan  inflasi daerah , karena inflasi daerah ini beda-beda pertumbuhan daerah beda-beda.  Strutur skala upah ini permennya juga belum ada sehingga boleh dikatakan mereka masih bingung dalam melaksanakannya, kemudain sanksi bagi yang tidak menjalankan juga perlu diatur,” tambah Dede.

Sementara menurut Fahmi Idris, setiap tahun penentuan upah selalu bergejolak, karena bagi buruh upah merupakan hal yang menentukan kesejahteraan hidup buruh. Ini yang tidak pernah ketemu dan selalu terjadi kehebohan setiap tahun, mengganggu kehidupan sosial politik,  khususnya kehidupan ketenagakerjaan.

PP 78 ini merupakan pergantian dari PP 8 tentang Perlindungan Upah, karena PP 8 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka diganti PP 78. Tapi kalau dilihat perbedaan nampak bahwa PP 8 tidak membentuk upah sementara PP 78 menentukan cara menghitung upah. Dalam PP 8 memberikan sanksi pidana, sedangkan PP 78 hanya menentukan sanski administrasi apabila ada pelanggaran sehingga dengan kata lain PP 78 ini ingin menyelesaikan pertentangan di dalam buruh.

“Saya melihat PP 78 berupaya menyelesaikan konflik setiap tahun yang terjadi pada saat menentukan besaran upah, tetapi PP ini juga melakukan pelanggaran atau keluar dari UU nomor  13. Salah satunya tingkat produktifitas yang seharusnya menjadi perhitungan pokok selain KHL, hal ini perlu ada ikut campur pemerintah,”ujar Fahmi. [fpd/ded]