Hot News

Anggota Dewan Sebut Reklame Rokok di Kota Bandung Tidak Teratur


BANDUNG - Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat rancangan aturan mengenai peredaran reklame rokok. selama ini, kata Aan, reklame rokok beredar di Kota Bandung dengan tidak menghiraukan aturan yang telah ada.  

Ia mengungkapkan, pemasangan reklame di Kota Bandung sampai saat ini tidak teratur.

"Di Jakarta dan Surabaya sudah berlaku larangan itu. Kalau di Bandung beredar dengan tidak teratur", kata Aan kepada PRFM, Senin (15/8).

Aan menambahkan, hal itu terjadi karena beberapa kelemahan yang yang tidak tertangani. Untuk itu, ia menilai perlu legalitas peraturan daerah pada penyelenggaraan reklame. 

"Ada beberapa kelemahan dalam pemasangan reklame. kelemahan itu diantaranya pengawasan dan penindakan yang kurang. Untuk menanggulangi masalah ini, dimulai dari legalitas peraturan daerah mengenai penyelenggaraan reklame", katanya.

Diterangkan Aan, peraturan yang mengatur tentang hal ini yaitu PP No. 109 Tahun 2012. Isinya berupa aturan ukuran reklame dan kuota per kawasan dan desain produk. Sampai saat ini, kata Aan, masih banyak reklame rokok ilegal. 

Untuk kedepannya, Aan berharap pemasangan reklame tidak hanya menambah pendapatan saja. tapi menjadi bagian dari keindahan kota itu sendiri. dan tentunya kesalahan-kesalahan sebelumnya tidak terulang lagi. [prfm/ded]