Hot News

Didin Supriadin Tak Menyangka Dua OPD Lama Dicoret Mendagri

BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mencoret dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam deretan penyesuaian susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) Provinsi Jawa Barat 2017. Kedua OPD tersebut yakni Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (Sekretariat Dewan Korpri Jabar) dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar (Sekretariat KPID Jabar).
Adapun usulan penggabungan Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan yang sempat mengundang pro dan konta direstui oleh Kemendagri. Penggabungan tersebut dengan nomenklatur yang berbeda yakni menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Provinsi Jabar yang menangani perubahan SOTK, Didin Supriadin, mengatakan, pencoretan kedua OPD lama tersebut di luar dugaan. Tak disangka kedua OPD tersebut jadi perhatian pemerintah pusat sehingga mereka melakukan evaluasi yang berujung pembubaran terhadap kedua OPD tersebut.
Pusat meminta Sekretariat Dewan Korpri Jabar bergabung di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan Sekretariat KPID bergabung di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Jabar.
"Dengan pencoretan kedua OPD tersebut berarti jumlah OPD yang disetujui jadi 46 OPD. Sebelum penyesuaian ada 47, setelah penyesuaian, eksekutif mengusulkan 48 OPD. Dengan demikian juga ada eselon II (Kepala Dewan Korpri) dan eselon III (Kepala Sekretariat KPID) yang hilang," kata Didin usai rapat internal Pansus VIII di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (10/10/2016).
Didin meyebut, hasil evaluasi kemendagri tersebut menarik, karena dari jawaban hasil evaluasi pada usulan penggabungan Dinas Peternakan dan BKP, Kemendagri mencetak tebal (bold) perubahan nomenklatur tersebut menjadi dinas ketahanan pangan dan peternakan. Sementara opsi dinas pertanian bergabung dengan BKP tidak disetujui.
Dia melanjutkan, masih dari hasil evaluasi tersebut, usulan memisahkan perpustakaan dan kearsipan yang semula dalam Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah pun ditolak pusat. Mereka meminta Bapusipda tetap dalam wadah yang sama namun menjadi dinas yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
"Memang tidak ada penjelasan dari alasan kenapa harus jadi dinas kearsipan dan perpustakaan daerah. Namun, menurut pandangan kami, Bapusipda tipenya kecil, kalau dipisah akan semakin kecil. Akhirnya tetap digabung menjadi dinas yang akan dipimpin esselon II," ujarnya.
Selain itu, penambahan nomenklatur terjadi juga seperti pada Dinas Pendapatan Daerah yang diusulkan menjadi Badan Pendapatan Daerah menjadi Dinas Layanan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Biro Keungan dan Aset menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Usai menerima hasil evaluasi Kemendagri tersebut, kata Didin, pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menyelaraskan dan penyempurnaan draf perda bersama eksekutif.
"Mudah-mudahan Senin mendatang, atau 17 Oktober nanti Perda Penyesuaian SOTK tersebut diparipurnakan," katanya. Pihaknya menilai, dengan hasil evaluasi tersebut penyesuaian OPD sudah tepat karena sesuai dengan harapan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Insha Alloh dari sisi pelayanan bisa lebih baik lagi. Selanjutnya, eksekutif harus menyusun pergub sebagai penguatan atau terusan dari Perda ini," ujarnya.
Menurut dia, pergubnya akan cukup banyak mengingat ada penyesuaian eselon III dan IV, pembentukan balai, serta UPT yang harus dituangkan dalam pergub. Pergub tersebut terutama untuk menjawab pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya merekomendasikan kepada eksekutif agar melibatkan mitra DPRD melalui komisi-komisi untuk membahas pergub tersebut nantinya. "Seperti kami misalnya dari Komisi I, siap menggodok terkait Setda dan Bakorwil," ucapnya.
Anggota pansus yang juga anggota Komisi II, Abdul Hadi Wijayamengatakan, terkait dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan yang disetujui pusat, pihaknya bersama pemprov akan patuh dengan hasil evaluasi tersebut. Nantinya, mereka akan mengawal pihak terkait agar tidak terjadi pengurangan urusan.
"Akan terus kami kawal, jangan sampai para pemangku kepentingan dan urusan di dinas itu berkurang meski terjadi penggabungan. Komisi II pun akan mendalami pos-pos eselon lebih mendalam," pungkasnya. [dprd/ded]