Hot News

Ronny Hermawan: Pemkot Bekasi Jangan Pelihara Perda Mandul

BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang gencar membahas sejumlah Perda.
Hal ini membuat Politisi Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan kembali meradang. Pasalnya, prestasi kinerja anggota legislatif dan eksekutif bukan dilihat dari banyaknya jumlah Perda baru. Apalagi kata dia, Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut ribuan Perda yang efektif di setiap Daerah.
“Pemkot (Wali Kota Bekasi,red) jangan terus mengusulkan Perda baru, sebab Perda yang sudah ada belum dijalankan dengan baik. Apalagi prestasi kinerja DPRD bukan hanya dilihat dengan banyaknya jumlah Perda baru setiap tahun,” kata Ronny.
Menurutnya, dengan banyaknya Perda yang dicabut oleh Presiden melalui Mendagri, pasti ada alasannya, apakah Perda itu menghambat atau malah mempersulit masyarakat,” bebernya.
Apalagi kata pria yang menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi ini, kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini sedang lesu. Dia mengimbau, agar legislatif dan eksekutif secara bersama-sama mengawasi dan menegakkan Perda yang sudah ada.
“Pemkot itu terlalu banyak mengusulkan Perda, sampai lupa konsisten pelaksanaannya, seperti hal banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Underpass Durenjaya, Jalan Profesor M Yamin. Apa itu tidak melanggar Perda? lebih baik dimaksimalkan Perda yang ada,” imbuhnya.
Lanjut pria besutan Partai Demokrat ini, sebaiknya eksekutif dan legislatif mengawasi pelaksanaan Perda yang ada saja dengan baik.
“Jangan bikin aturan melulu, malah bikin ribet masyarakat, justru kami sebaliknya, bantu dan layani semua urusan warga, yang bayar gaji kami kan masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus dilayani dengan sebaik-baiknya tanpa pungli,” tandasnya.
Ia menyarankan Pemkot Bekasi, harus jeli membuat produk hukum. Pasalnya, banyak Perda yang mandul di lapangan.
“Pemkot harus mengkaji seluruh Perda yang ada, jika memang ada yang tidak berjalan maksimal, sudah sepantasnya Perda tersebut dicabut atau direvisi kembali,” desaknya.

Perda yang sudah ada seharusnya bisa dimaksimalkan dengan baik, mengingat pembuatan produk hukum tersebut memakan cukup banyak uang rakyat. Olehnya, Pemkot harus dapat memahami itu, jangan hanya membuat Perda tanpa dibarengi dengan implementasi yang baik di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan Ronny, kajian atau evaluasi Perda sangat perlu dilakukan oleh Pemkot, sehingga titik lemah Perda tersebut diketahui.
“Hasil dari kajian inilah yang bisa dijadikan acuan Pemkot untuk mengambil langkah selanjutnya untuk memaksimalkan Perda  yang ada,” jelasnya.
Dia menilai, Pemkot apatis menyikapi Perda mandul, sehingga, berdampak terhadap penegakan Perda itu sendiri di lapangan,” tukas Ronny. [pojoksatu/ded]