Hot News

Legislator Demokrat Cianjur Soroti Kejadian Aksi Mogok Kerja Buruh PT. SK


CIANJUR
- Aksi mogok kerja Karyawan (Buruh) PT. Surya Kencana Abadi Jaya, yang menuntut hak normatif dan Jaminan kesehatan, hingga melakukan aksi mogok kerja, mendapatkan sorotan yang serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.

Geugeu Tintin Mariani, Anggota DPRD Komisi IIII Fraksi Partai Demokrat, saat di mintai tanggapan terkait soal tuntutan buruh terhadap pihak perusahaan, Senin (15/10/2018) pukul 13.00 Wib, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memperhatikan jaminan kesehatan pada pekerja atau buruh wajib di berikan sanksi tegas dan di tindak sesuai peraturan.

“Kewajiban pengusaha untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerjanya ini diatur dalam sejumlah peraturan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kemudian, dipertegas lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 6 Ayat (3) dalam Peraturan Presiden tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja (pengusaha) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran. Sedangkan pemberi kerja (pengusaha) usaha mikro harus telah melakukannya paling lambat 1 Januari 2016.” Pungkasnya.

Sementara itu pihak perusahaan melalui perwakilan Toni menyebutkan siap memberikan jaminan kesehatan bagi buruh.

“Kita siap, tapi itu akan di lakukan secara bertahap, Untuk sementara yang akan kita berikan jaminan kesehatan sebanyak enam (6) orang dan kalau masalah upah sekaran juga dijamin naik sesuai UMK Kabupaten Cianjur.” Ujarnya.

Terpisah, Hendra Malik, Ketua Aliansi Perjuangan Peduli Buruh Cianjur (APPBC), ini sangat luar biasa sekali, masih ada di Kabupaten Cianjur, perusahaan yang mengabaikan kententuan atau aturan jaminan kesehatan bagi buruh, Hemat kami pihak perusahaan seuntuhnya harus memberikan jaminan kesehatan, pada semua karyawannya atau pada buruh, Bukan di lakukan secara bertahap.”Ungkapnya. [buktipers/ded]