Dibuang Hanura, Riki M Sidik Malah Mendulang Suara untuk Demokrat Garut
GARUT - Riki Muhamad Sidik, anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014 — 2019, pernah mengalami peristiwa pilu. Tahun 2018 lalu, ia yang menjabat Ketua Fraksi Hanura di lembaga legislatif itu, dicopot dari jabatannya. Adanya dualisme kepemimpinan di tubuh partai besutan Wiranto itulah yang diduga menjadi musababnya.
Riki yang berada di kubu Sarifuddin Sudding, harus merelakan jabatannya dan diganti oleh orang-orang kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Susunan struktur pimpinan Fraksi Hanura di DPRD Kabupaten Garut pun berubah. Ketua fraksi dijabat oleh Toni Alamsyah, wakil ketua fraksi dijabat Yusuf Saprudin Zaelani, dan sekertaris fraksi oleh Iwan Setiawan IB.
Sedangkan Riki yang tidak lagi menjabat ketua Fraksi Hanura, akhirnya harus puas menjadi anggota fraksi bersama Indra Gumilar. Bahkan tidak sampai di situ, keberadaan Riki di Partai Hanura Kabupaten Garut pun makin hari kian “dikucilkan”, dan akhirnya terbuang.
Nasib Riki Muhamad Sidik nyaris sama dengan kakaknya, Serli Besi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Garut. Karena dualisme kepengurusan di partai itu pulalah yang menyingkirkan Serli Besi dari Hanura.
Di mana, perolehan suara Ketua DPC AMDI (Angkatan Muda Demokrat Indonesi) Kabupaten Garut ini, cukup besar. Menurut Form C1 yang berhasil dikumpulkan dari dapil V (Kecamatan Pasirwangi, Samarang,Tarogongkidul, Tarogongkaler, dan Banyuresmi), Riki mendapat suara sekitar 12.120.
“Kalau masuk pun, paling satu kursi.Ini jauh berbeda dengan kondisi di periode 2014 – 2019, di mana Hanura mampu merebut 5 kursi di DPRD Garut,” kata sumber Gosipgarut.id.
Melalui media massa, Riki Muhamad Sidik menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya karena telah berjuang dalam pileg 2019. “Saya pribadi, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya serta penghargaan dan apresiasi kepada seluruh tim, relawan, dan simpatisan, serta berbagai pihak lainnya yang telah menyukseskan perjuangan ini,” katanya.
Post Comment