Hot News

Partai Demokrat Usulkan Penambahan Kursi Pimpinan DPRD Jabar Periode 2019-2024

BANDUNG- Wakil Ketua sementara DPRD Jabar, Tetep Abdulatip, mengatakan menampung aspirasi dari Partai Demokrat yang mengusulkan penambahan jumlah kursi pimpinan atau wakil ketua di DPRD Jabar periode 2019-2024.

Pada periode sebelumnya, DPRD Jabar hanya memiliki satu kursi ketua dan empat kursi wakil ketua.

"(Fraksi Partai Demokrat meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar) itu usulan saja, tidak ada klausal yang melarang ataupun yang membolehkan," kata Tetep Abdulatip seusai diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Jabar di Gedung Merdeka Bandung, Senin (2/9/2019).

Jika menggunakan komposisi lama, katanya, yang mendapat jatah kursi ketua dewan kali ini adalah Partai Gerindra sedangkan kursi wakilnya dimiliki PKS, PDIP, Golkar, dan PKB.

"Kemarin ada wacana diusulkan teman-teman Partai Demokrat agar pimpinan jadi 6 kursi tapi tergantung perundangan. Ini juga nanti kan dikonsultasikan dengan Kemendagri," katanya.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya mengatakan usulan penambahan jatah kursi pimpinan di DPRD Jabar 2019-2024 dilakukan karena penambahan jumlah anggota dewan dari 100 menjadi 120 orang.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan jumlah pimpinan dewan lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu untuk anggota dewan berjumlah 85 hingga 100 orang. Sementara jumlah anggota DPRD Jabar saat ini itu 120 orang dan itu belum diatur soal komposisi pimpinannya," kata dia.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi yang lainnya terkait usulan tersebut.

"Kami sudah melobi, ngobrol, ke fraksi lain juga. Saya harap teman-teman sepakat, karena enggak ada aturan yang melarangnya," kata dia.

Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara menambahkan pihaknya mengingatkan agar institusi DPRD Jabar tidak melanggar aturan hukum (UU Nomor 23 Tahun 2014) terkait komposisi pimpinan untuk DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.

"UU Nomor Tahun 2014 dan UU MD3 itu mengatakan kalau pimpinan DPRD nya lima maka anggota dewannya 85-100. Ini 120, kalau dikasih tiga pimpinan maka itu melanggar UU. Kita ingatkan jangan sampai melanggar UU," kata dia. (tribun/ded)