Hot News

Pendaftaran Pilkada di Perpanjang, Hinca: Sesuai Usul Partai Demokrat

JAKARTA - Partai Demokrat mendukung kembali dibukanya pendaftaran calon kepala daerah untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.
"Kita hormati kebijakan itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada dapat membuka perpanjangan pendaftaran untuk waktu tertentu dan secara patut, agar Parpol bisa mengajukan pasangan calonnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Hinca melanjutkan, perpanjangan masa pendaftaran calon sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Partai Demokrat ke Presiden Jokowi, untuk mengatasi calon tunggal. Sehingga partainya tentu mendukung keputusan tersebut.
"Itu persis sesuai usulan Partai Demokrat. Pada tahapan ini, tentu kebijakan itu sudah tepat," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sebaiknya segera mulai memikirkan langkah apa yang akan diambil jika pada akhir perpanjangan masa pendaftaran untuk yang kedua kalinya, masih tetap muncul calon tunggal.
"Jika kemudian batas waktu yang diberikan tak juga menghasilkan pasangan calon minimal dua, maka KPU dapat melaporkan ke Pemerintah sekaligus mengajukan usulan jalan keluar yang baik atas kebuntuan demokrasi itu. Perppu menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan kebuntuan itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,  hasil rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dengan catatan tidak mengubah jadwal tahapan yang sudah dirancang dan dengan mekanisme pengaturannya diserahkan kepada KPU.

"Perpanjangan ini, mungkin bisa dilaksanakan selama tujuh hari. Wapres mengusulkan kalau bisa tujuh hari mulai besok, Kamis (6/8). Hari ini kami sampaikan rekomendasi ke KPU dan mudah-mudahan KPU akan memutuskan malam ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad. 

Menurut Muhammad, rapat pleno Bawaslu yang diselenggarakan pada Rabu (5/8) sore setelah Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor, hari ini tidak berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menilai rekomendasi itu penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara dan partai politik.

Seperti diberitakan sebelumnya ketujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. [rhm/ROL]