Hot News

Komitmen Partai Demokrat Perkuat KPK, Bukan Melemahkan

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini masih menggodok revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dampaknya, publik mengkritisi pasal-pasal yang diajukan oleh DPR tersebut. Pasalnya, banyak pasal yang melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
 
Politikus senior Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Demokrat tidak setuju dengan RUU KPK tersebut. "Seandainya nanti ada revisi, Demokrat pasti akan menguatkan KPK, bukan melemahkan KPK," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Wakil Ketua DPR itu juga melihat pasal-pasal yang sudah diajukan oleh Baleg DPR, tidak menunjukan penguatan KPK, seperti pada Pasal 5, terkait umur KPK hanya 12 tahun. "Yang disampaikan kepada kami (Partai Demokrat) hal-hal itu kurang pas, dan tanya ini kok diubah ada batasannya begini," tegasnya.
Agus mengatakan, saat ini Undang-Undang (UU) KPK belum perlu di revisi. Bahkan, kata dia tidak ada urgensi UU tersebut untuk diubah ataupun direvisi.
"Justru tidak (urgensi), kalau Demokrat berpendapat kita tidak perlu revisi UU KPK. Kalau Demokrat punya usulan harus memperkuat KPK bukan melemahkan," pungkasnya. [okezone/rhm]