Hot News

Demokrat Dukung Terbitnya Perppu Calon Kepala Daerah Tunggal

JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan, mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang polemik calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 (Pilkada Serentak).

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai, aturan penundaan pilkada jika hanya ada satu calon di pilkada sama saja mencederai demokrasi  dan rasa keadilan.

"Ketentuan UU Pilkada yang mengatur tidak dimungkinkannya calon tunggal maju sendiri terkesan telah mencederai demokrasi dan rasa keadilan," tegas Amir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

Amir mensinyair, ada rencana rekayasa pilkada dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Sebab, aturan itu  justru merugikan banyak pihak. 

"Terlebih kalau seorang calon yang sangat populer seperti Risma contohnya. Apalagi kalau kemudian direkayasa calon-calonan hanya untuk terpenuhinya syarat formal," ujarnya.

Jika pelaksanaan pilkada diundur, kata Amir, maka kepemimpinan daerah otomatis akan diganti dengan pelaksana tugas (plt).

"Lebih tragis lagi kalau kemudian ada yang harus di plt. Sudah saatnya perlu dipikirkan terobosan. Kalau perlu dengan perppu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, 12 daerah yang hingga saat ini hanya punya pasangan tunggal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015.

Yaitu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Dan satu daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur.

Sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015, jika hanya ada calon tunggal setelah perpanjangan pendaftaran ditutup pada 3 Agustus nanti, maka penyelenggaraan pilkada di daerah itu ditunda ke 2017. [bnn/skalanews]