Hot News

Raperda Pemberdayaan Ormas Tidak Direkomendasikan

BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) V akhirnya tidak merekomendasikan Raperda Pemberdayaan Organisasi kemasyarakatan menjadi sebuah Perda pasalnya tidak memiliki substansi yang jelas.
Ketua Pansus V H. Sahromi mengatakan, Berdasarkan hasil kajian pansus Raperda ini tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 82/PUU-XI/2013 yang tertuang dalam pasal 40 ayat I.
“Inikan dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,”jelas Sahromi ketika ditemui di gedung DPRD Jabar kemarin (30/11)
Selain itu, lanjut dia Pansus juga telah melakukan konsultasi lebih lanjut bersama kesbangpol dan Kementrian Dalam Negeri sehingga keberadaan Ormas harus di formulasikan kembali dengan mengedepankan Partisipasi masyarakat.
Ia menuturkan, Setelah melakukan pengkajian kembali secara Internal akahirnya Pansus V tidak merekomendasikan menjadi Perda mengingat kewenangan Pemprov Jabar paska putusan MK dalam pemberdayaan Ormas tidak dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya Partisipasi masyarakaat telah diatur dalam perda nomer 11 tahun 2011 tentang transparansi, partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara keberadaan Rancangan peraturan Pemerintah tentang  pelaksanaan undang-undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan juga belum final dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum positif.
“jadi nanti kita tunggu dulu Rancangan Undang-undang Ormas yang akan dikeluarkan pemerintah pusat seperti apa baru kita akan kembali merumuskan Raperdanya sesuai dengan kesapakantan bersama antara DPRD dan Gubernur,”pungkas Sahromi. [dprdjabar/ded]