Hot News

Hinca: Undang-Undang Desa Dibuat Untuk Percepatan Pembangunan Desa

BOGOR - Sekretaris Jendral (Sekjend) Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan memberikan catatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa yang sudah berjalan saat ini, karena memang tujuan utama dilahirkannya Undang-Undang desa tersebut untuk mempercepat pembangunan desa. Demikian diungkapkan Hinca kepada Bidik Nusantara usai memimpin konferensi Pers hari pertama Penataran Pimpinan Partai Demokrat, Senin (28/03) di Novotel Bogor.

Hinca mengucapkan bahwa pandangan Partai Demokrat tentang implemantasi Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Ke RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan yang mendandatangani pula oleh SBY sangat baik karena kedua kemntrian yakni Kemendagri dan Menteri Desa saling bersahutan menjalankan amanah undang-undang ini. 

Dikeluarkan Undang-Undang tentang desa pada masa pemerintahan SBY bertujuan supaya distribusi pembangunan lebih cepat sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia dan implementasinya tentu dilaksanakan oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini.

"Jadi, catatan kita adalah suapya pemerintahan sekarang betul-betul menjalankannya, karena kita baca di media, dua kementrian yang menanganinya yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Menteri Desa (Mendes) terlihat sahut sahutan dalam menjalankan program ini. Meraka sangat baik bisa duduk bersama supaya realisasi Dana Desa dapat bermafaat bagus untuk masyarakat desa serta percepatan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.

Ditekankannya, dalam pelaksanaan memang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Joko Widodo, walaupun dibuat pada masa pemerintahan SBY begitupun selanjutnya pada tahun 2020 ganti Presiden tetap yang menjalankan presiden yang memeritah saat itu. "Tetapi yang perlu dijelaskan adalah Undang-Undang Desa itu ditanda tangani oleh Pak SBY,"pungkasnya. [bn/ded]