Hot News

Masalah Taksi Online, Anton Suratto: Jika Belum Keppres, Permen Dulu Aja

JAKARTA - Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anton Sukartono Suratto, meminta ketegasan pemerintah terkait transportasi berbasis aplikasi online. “Terkait taksi berbasis aplikasi, kalau Keppres tidak ada, buat saja peraturan menteri (Permen) terlebih dahulu untuk mengatur hal ini. Uji KIR kendaraan harus ada, bengkel yang ditunjuk pemerintah untuk mengecek roda, sudah tipis atau tidak, kelayakan mobil untuk keselamatan penumpang, pajak, plat nomor kendaraan yang harus niaga, dan lain-lain, itu yang diatur,” kata Anton dalam Rapat Kerja Komisi V di Gedung DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (11/04/2016).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di hadapan Komisi V menyatakan, “masalah transportasi berbasis aplikasi bukanlah taksi online vs taksi konvensional. Tetapi menyangkut angkutan illegal (Uber dan Grab) vs angkutan resmi (taksi dan angkutan sewa).”

Menurut Anton, “Meskipun dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah diatur, tetapi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat tidak bisa dihindarkan. Hampir semua hal bisa dilakukan secara online dengan teknologi berbasis aplikasi.  Oleh karena itu, sebelum Permen diterbitkan, pemerintah harus konsisten menegakkan UU No.22/2009. Bagi perusahaan teksi online wajib mengurus izin-izin sebagaimana yang sudah dilakukan perusahaan taksi konvensional. Ini baru namanya fair, adil,” kata anggota DPR Dapil Jabar V ini.

Ditambahkan Anton, konsep penting dalam transportasi berbasis masyarakat (people-centered transportation) adalah adanya keseimbangan dalam peningkatan kualitas pelayanan maupun kewajaran tarif.  Kualitas layanan ini tentunya berbeda dengan keselamatan.

‘’Karena keselamatan merupakan faktor yang tidak bisa ditawar. Dalam proses meningkatkan kualitas layanan pula, penting mendengarkan suara masyarakat yang tidak hanya berperan sebagai penguna, tetapi sebagai titik gravitasi dari layanan yang dikembangkan secara berkelanjutan,” tambah Anton.

“Poin pentingnya adalah memberikan win-win solution; dicari solusi yang berfaedah untuk untuk masyarakat pengguna, perusahaan angkutan resmi dan atau angkutan illegal agar menjadi resmi dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan,” tegasnya. [fpd/ded]