Hot News

Pilkada Cimahi: Calon Walikota Wajib Laporkan Akun Medsos


CIMAHI - KPU Kota Cimahi baru menerima laporan dari satu tim pemenangan pasangan calon terkait media sosial resmi yang digunakan dalam kampanye Pilkada  yakni dari pasangan Asep Hadad Didjaya - Irma Indriani.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya mengatakan secara aturan, setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi wajib untuk melaporkan akun media sosialnya ke KPU. Batas akhir laporan tersebut adalah hari Kamis (27/10) lalu.

Namun, disinggung terkait belum lengkapnya laporan dari paslon lain, ia mengakui hal itu dikarenakan sanskinya tidak tegas. "Tanggal 27 November memang batas akhir tim pemenangan calon melaporkan secara normatif. Tapi mungkin karena nggak ada sanksi yang tegas, tim paslon yang lain belum melaporkan medsosnya," katanya, sesat lalu.

Ia menjelaskan, tujuan melaporkan medsos resmi tim paslon, agar dalam memanfaatkan medsosnya bisa terkontrol. Handi menilai, kampanye melalui media sosial bisa berbahaya karena efeknya bisa lebih luas dan rentan dengan kampanye hitam yang bisa menciptakan suasana tidak kondusif.

"Medsos itu harus terpantau, agar tidak melakukan kampanye seperti menghujat dan lain-lain. Kalau tidak terdaftar kan liar. Intinya sih agar kampanye berjalan damai dan sehat, ini upaya preventif," terangnya.

Dengan melaporkan medsos resminya, jika ada medsos lain yang mengatasnamakan salah satu paslon dan ternyata melakukan kampanye hitam, maka jelas itu adalah akun palsu dan bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.

Edi Kanedi selaku tim pemenangan paslon Hadad - Irma mengaku sudah mendaftarkan akun resmi dalam medsos untuk kampanye. Meski demikian, ia tidak tahu pasti medsos apa saja yang sudah dilaporkan ke KPU.

"Saya belum tahu pastinya, itu diurus sama yang lain. tapi katanya sudah (dilaporkan) seperti Facebook, instagram, twitter, web," tandasnya. [rmol/ded]