Hot News

C1 Hasil Penghitungan Suara Bukanlah Barang Haram


BANDUNG
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara, mengatakan format C1 hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah barang haram untuk diberikan pada para peserta Pemilu. Hal ini diungkapkan politisi Partai Demokrat, Selasa (23/4/2019) saat ditemui di Kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Pramuka.

Dikatakan Irfan, Format C1 seharusnya berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2019 diatur setiap penyelenggara Pemilu mulai dari tingkatan PPS, PPK, Bawaslu dan KPU wajib memasangkan C1 hasil penghitungan suara dari TPS. Hal ini wajib diketahui oleh masyarakat banyak.

"Selama 7X24 Jam hasil penghitungan suara harus dipasang dan diketahui oleh publik," ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini banyak masyarakat dan peserta Pemilu kesulitan untuk mengetahui hasil pemilihan. Bahkan saat meminta ke penyelenggara pemilu untuk mendapatkan hasil penghitungan suara sangat sulit bahkan terkesan ditutup tutupi.

"Kami mengimbau agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk terbuka memberikan informasi hasil pengghitungan suara. Seharusnya, sehari setelah pelaksanaan pemilihan hasil sudah di pampang di setiap kantor PPS,PPK, KPU dan Bawaslu," katanya.

Irfan mencontohkan dari 27 Kabupaten/Kota, hasil penghitungan suara yang baru terbuka terhadap publik hanya di Kabupaten Kuningan dan Depok. Yang mana selain masyarakat peserta pemilu baik caleg dan partai sudah mendapatkan data hasil penghitungan suara tersebut.

"Sekali lagi C1 hasil penghitungan suara bukanlah barang haram untuk diketahui. Loh bisa dipidanakan jika tidak mempublish terhadap publik," pungkasnya. [galamedia/ded]