Hot News

FPD Setuju Usul Inisiatif RUU Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA - Untuk menjaga penyalahgunaan minuman beralkohol, Fraksi Partai Demokrat (FPD) berpandangan bahwa pengawasan dan pengendalian mimuman beralkohol harus diatur secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang. Karena itu, FPD menyetujui RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadikan RUU Insitiatif DPR untuk kemudian disetujui pembahasannya ke tahap berikut.

Demikian disampaikan FPD dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7), melalui juru bicara H. Dr. Ir. Bahrum Daido, M.Si, Komisi V/ Badan Legislatif dan anggota FPD dari Dapil Sulsel III. Dalam pandangan ini, FPD antara lain mengutip ketentuan Pasal 28 UU Negara RI 1945, dan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan—setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan HAM termasuk hak untuk mendapatkan kesehatan—dan Pasal 28 UU Negara RI 45 juncto UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan, Pasal 109—112 yang mengatur penggunaan dan peredaran bahan-bahan makanan, termasuk didalamnya jenis bahan makan yang mengandung alkohol.

Atas hal tersebut, FPD menyampaikan, ‘’perlu untuk segera dibentuk peraturan perundangan-undangan yang secara spesifik mengendalikan peredaran minuman beralkohol.’’

Disebutkan, regulasi untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol) sangat penting. Karena penggunaan—konsumsi—minol secara bebas akan berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Tapi di sisi lain, minol mungkin digunakan dalam praktek serta kehidupan masyarakat  tertentu untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ritual adat, daerah pariwisata khusus, serta keperluan industri farmasi.

Pada aspek-aspek khusus ini pula perhatian diperlukan, dan regulasi menjadi penting. Jadi pembahasan RUU dimaksud, sudah selayaknya bersifat komprehensif   menyangkut aspek budaya, sosiologis dan aspek ekonomi. [rhm/FPD]