Hot News

Politisi Demokrat Bantah Impor Gula Era SBY Rugikan Negara Rp 3 Triliun


JAKARTA - Politisi Demokrat Herman Khaeron membantah pernyataan Ismed Hasan Putro yang menyebut kebijakan penetapan kuota impor gula pada era Susilo Bambang Yudhoyono merugikan negara Rp 3 triliun. Herman menilai, pernyataan mantan Dirut PT RNI itu sangat aneh dan tidak berdasar.

Herman menjelaskan, impor yang dilakukan pemerintahan SBY dilatarbelakangi naiknya kebutuhan gula nasional, baik untuk konsumsi maupun industri setiap tahun.

"Karena kebutuhan industri meningkat pesat kebutuhannya pun meningkat pula sehingga kemampuan dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi permintaan, dan impor adalah jalan terakhir yang dilakukan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015). 

Dia menekankan, impor yang dilakukan saat itu hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Kebijakan ini diambil tanpa mengabaikan industri gula dan petani tebu dalam negeri.

"Ada maksud apa dengan pernyataan itu? Karena seingat saya kala Ismed menjabat Dirut RNI justru selalu minta kuota impor gula untuk RNI, dan menyatakan bahwa sampai kiamat pun swasembada gula tidak akan tercapai," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini. 

Dia menambahkan, pada era pemerintahan SBY, terdapat lima komoditas pangan pokok yang secara khusus diupayakan menuju swasembada, yakni beras, gula, daging sapi, jagung, dan kedelai. Pencapaian swasembada setiap tahunnya selalu ada kemajuan, bahkan untuk beras dan jagung sejak 2008 ditetapkan sebagai swasembada berkelanjutan karena produksi yang memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Sejak tahun 2004, Pak SBY juga sudah mencanangkan revitalisasi sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai upaya menuju kemandirian pangan di Purwakarta. Dokumennya lengkap, serta arah, tujuan, dan pencapiannya jelas dan terukur," kata Herman. 

Ismed Hasan Putro sebelumnya menyebut, Kementerian Perdagangan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton. Dia menilai, penetapan itu diduga masuk kategori tindak pidana.

"Akibat impor dalam jumlah itu, industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," ujar Ismed dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2015). 

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia ini mengatakan, potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 3 triliun. [rhm/kompas]