Hot News

Partai Demokrat: Revisi UU KPK Dipaksakan, Koruptor yang Senang

JAKARTA - Usulan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari Fraksi PDIP, Nasdem dan Golkar, Hanura, PPP  dan PKB terkait revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan luas. Fraksi Partai Demokrat menyatakan penolakannya.

“Sungguh sangat memprihatinkan masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan cara mengurangi berbagai kewenangan KPK, yang sejatinya dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini. Kewenangan-kewenangan tersebut masih sangat diperlukan," terang Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada persnya, Rabu (07/10).

Didi mengatakan, Demokrat tidak sepakat kalau fokus KPK hanya sebatas pencegahan semata. Ia menyebut, pencegahan dan penindakan harus seiring sejalan. “Tidak bisa salah satu dihilangkan, jelas para koruptor akan senang apabila tidak bisa ditindak oleh KPK," ujarnya.

Didi menambahkan, pemberantasan korupsi tidak akan menimbulkan efek jera bagi koruptor manakala tidak bisa ditindak oleh KPK. Apalagi, selama ini penindakan KPK sudah cukup berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlha yang signifikan.

“Juga, kami tidak setuju, hanya kasus di bawah Rp50 miliar saja yang bisa ditangani KPK. Hal ini jelas akan mempersempit ruang gerak KPK," tegas dia.

Didi menilai korupsi dengan minimal Rp1 miliar sebagaimana UU KPK saat ini, sudah tepat. Lagi pula, banyak oknum penyelenggara negara kisaran korupsinya mulai Rp1 miliar hingga di atas Rp50 miliar. “Bagaimanapun oknum-oknum yang telah mengotori negara itu tetap harus bisa dijangkau oleh KPK," ujar dia.

Didi juga menegaskan, Demokrat  tidak setuju apabila masa tugas KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi sejak UU baru hasil revisi disahkan. Selama korupsi masih ada, KPK harus tetap ada.

Ia mencontohkan Hongkong yang kini sudah nyaris bersih dari korupsi. Hingga hari ini, KPK Hongkong pun tetap eksis. “Anyway, negara masih darurat korupsi. Oleh karenanya tidak ada alasan kuat revisi dengan tujuan mengubah sebagian kewenangan KPK sebagaimana di atas. Sekali lagi yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan," tandas Didi. [politikindonesia/rhm]