Hot News

Politisi Demokrat Kecewa: Tiga Kali Diundang, Forum CSR Selalu Mangkir

BANDUNG - Kekesalan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung memuncak. Tiga kali mereka diundang dalm rapat kerja,  Forum CSR tidak pernah hadir.  Forum CSR merupakan wadah yang dibentuk untuk memudahkan pengelolaan penerimaan dana CSR dari pihak ketiga. Forum ini berisikan orang-orang dari berbagai bidang, mulai dari akademisi hingga perwakilan dari Pemkot Bandung.
"Kami sangat kecewa! Tiga kali Forum CSR ini kami undang hadir dalam rapat, tapi mereka tak pernah hadir," tegas anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, kepada galamedianews.com, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (5/1/2016).

Politisi dari Partai Demokrat itu menyebut tujuan pihaknya mengundang Forum CSR adalah untuk meluruskan masalah yang pernah terjadi terkait penerimaan CSR serta bantuan pihak ketiga. Selama ini legislator menilai Forum CSR tak ada keterbukaan sama sekali kepada dewan.

"Apalagi (terbuka) kepada publik. Kami menyesalkan kurangnya keterbukaan dari Forum CSR. Ada apa? Kenapa tidak hadir, padahal sudah tiga kali diundang," tanya Andi.

Ia pun menuding Forum CSR tak memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi persoalan dana CSR yang telah diterima oleh Pemkot Bandung selama dua tahun terakhir ini, khususnya tahun 2015.

"Komisi B akan kembali memanggil Ketua Forum CSR minggu depan untuk meminta keterangannya. Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah tegas jika Forum CSR kembali mangkir," tegas Andi.

Pemanggilan terhadap Forum CSR dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan terkait penerimaan CSR dan bantuan pihak ketiga.  Di bawah kendali Wali Kota Ridwan Kamil, Kota Bandung sejak dua tahun terakhir cukup 'aktif' menerima bantuan-bantuan dari pihak swasta untuk pembangunan sejumlah infrastruktur. Baik itu dalam bentuk CSR maupun yang sifatnya sumbangan atau hibah dari pihak ketiga.

Akan tetapi selama dua tahun ini, pengelolaan CSR dan hibah dari pihak ketiga pengelolaannya dituding tak transparan dan akuntabel. DPRD Kota Bandung sama sekali belum pernah menerima laporan soal berapa banyak CSR dan hibah yang sudah diterima Pemkot Bandung, baik itu tahun 2014 maupun 2015.

Pemkot Bandung pun dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya jika merujuk pada Perda No 09 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Bandung, disebutkan kewajiban Pemkot Bandung memberi laporan kepada DPRD terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga. Itu diatur dalam Pasal 5 Perda No 09 tahun 2005.

Menurut aturan pasal 5 ayat 1 Perda No 9 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Pada Pemkot Bandung, wali kota memiliki kewajiban memberitahukan setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah diterima. Namun hingga akhir tahun 2015, belum ada laporan yang diterima oleh DPRD Kota Bandung. Dewan juga khawatir CSR dan sumbangan itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Meski pada kahekatnya, pemberian sumbangan oleh pihak ketiga tak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara maupun pemerintah daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diatur dalam pasal 3 Perda No 09 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga pada Pemkot Bandung. [galamedia/ded]