Hot News

Raihan Pajak Rendah, Legislator Demokrat Minta Pemkot Serius Tata Reklame


BANDUNG - Raihan pajak reklame di Kota Bandung pada triwulan pertama tahun 2016 ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 15 miliar, hanya tercapai kurang dari setengahnya yaitu Rp 6,9 miliar.


DPRD Kota Bandung pun langsung menyoroti hal itu dan menyayangkannya. Pemkot Bandung dinilai masih setengah hati dalam melakukan penertiban maupun penataan reklame hingga raihan pajak masih sangat jauh dari harapan.



"Pajak reklame sulit dicapai karena berbagai hal. Sebaiknya Pemkot Bandung mulai melakukan tahapan penertiban terhadap reklame reklame ilegal. Sekarang ini Pemkot bukan tidak tegas, lebih tepatnya masih setengah hati dalam melakukan penertiban dan penataan," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Rabu (6/4/2016).



Andi menilai, raihan pajak reklame akan meningkat jika adanya penataan kembali keberadaan reklame. Menurutnya, dengan keberadaan reklame seperti saat ini akan  sulit bagi Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung untuk memenuhi raihan pajak di sektor reklame.



"Reklame yang membayar pajak adalah reklame yang berizin sedangkan yang tidak berizin kita tidak mendapatkan keuntungan PAD dari sana," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.



Selain penataan, lanjut Andi, ke depan perlu adanya perubahan regulasi terkait reklame. Ia menilai masih ada potensi lain yang selama ini yang belum tergali. Salah satu contohnya yakni reklame di dalam bioskop.



"Kemudian reklame yang dibawah ukuran 2 meter juga tidak kena pajak. Padahal reklame yang berukuran seperti itu justru yang paling banyak jumlahnya di Kota Bandung," jelas Andi.



Lebih lanjut ia mengatakan, raihan pajak reklame juga bisa terjadi jika ada langkah lain. Pembatasan kuota, ujar Andi, juga perlu di berlakukan agar persaingan usaha reklame bisa lebih sehat. Sejauh ini, jumlah reklame yang tidak terkendali berakibat kurang baik.



"Selain persaingan tidak sehat harga jualpun jadi murah. Jika sudah seperti itu maka sulit bagi Pemkot Bandung untuk menaikan pajaknya," ujar Andi.



Seperti diberitakan sebelumnya, pendapatan pajak di Kota Bandung pada triwulan pertama tahun 2016 mencapai 111,17 persen atau Rp 304,6 miliar dari target Rp 274 miliar. Dari 9 jenis pajak, hanya reklame yang tidak memenuhi target pendapatan pajak triwulan pertama atau periode Januari-Maret ini.



Realisasi pajak reklame dari target Rp 15 miliar, hanya tercapai Rp 6,9 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kabid Perencanaan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak )Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, pada program Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Selasa (5/4/2016).



Tidak tercapainya target pajak reklame di triwulan pertama ini, menurut Gin Gin, dikarenakan reklame ini mekanisme penarikan pajaknya harus melalui proses perizinan. Dalam proses perizinan reklame ini,  banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat didalamnya.



"Kita hanya terima pajak, muaranya saja. Setelah masyarakat mengajukan izin ke BPPT (Badan Peelayanan Perizinan Terpadu), setelah itu BPPT mengeluarkan nota pengantar pajak sebagai acuan pajak. Jadi, itu tergantung dari kecepatan perizinan," katanya. [galamedia/ded]