Hot News

Dadang Sudrajat: Pengusaha Minimarket Melanggar Perda Harus Ditindak Juga

GARUT - Komisi A DPRD Garut melalui Sekretarisnya, Dadang Sudrajat menegaskan, pemasangan papan reklame berukuran besar yang membentang Jalan Raya Ahmad Yani yang isinya melarang berjualan dan membeli barang dagangan yang bukan pada tempatnya terkesan kurang adil.

Terlebih, bagi mereka yang melanggar Perda No12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3) bakal dipidana dengan kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
(Foto: Bambang Fouristian)
Menurut politisi Partai Demokrat yang satu ini, semestinya hukuman pidana dan denda juga berlaku juga bagi para pengusaha pasar modern (minimarket) yang tak mengantongi izin.
Dadang mengaku heran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak memberikan sanksi atau tindakan kepada pengusaha minimarket yang jelas-jelas sudah melanggar aturan.
“ Waktu itu pernah ada sanksi penutupan dan penyegelan sejumlah minimarket. Anehnya, tak lama kemudian dibuka kembali tanpa proses hukum. Malah yang sudah melebihi kuota dilindungi dengan rencana Perbup penambahan kuota. Mana perlindungan Pemda kepada warung-warung kecil dengan ekonomi lemah?,” kata Dadang, Minggu (22/5/2016).
Lalu terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), tentunya tak bisa langsung “ basmi “ tanpa memperhatikan nasib mereka. Sebelumnya Pemda mesti meluncurkan program strategis bagi pengembangan ekonomi PKL menjadi lebih baik.
“ Pemda harus meluncurkan program strategis bagi pengembangan ekonomi PKL. Artinya, jangan hanya cukup menyiapkan lokasi tanpa memperhatikan kestrategisan tempat untuk berdagang,” sebut Dadang. [fj/ded]