Hot News

Dewan Pembina Demokrat: DPD Masih Dibutuhkan Rakyat


JAKARTA - Usulan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar direspons Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. Agus menegaskan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu menolak usulan tersebut.   
Agus menjelaskan membubarkan DPD bukan perkara mudah. Prosesnya sangat panjang. UUD 1945 harus diamandemen untuk merealisasikan pemikiran itu.   


"Karena wacana kan tiap orang berbeda sehingga kita harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. DPD itu adanya di UUD 1945. Sehingga harus kalau memang mau ditiadakan harus diamandemen dulu. Tanpa diamandemen tak mungkin bisa," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/



Selain itu, Agus berpendapat, DPD masih dibutuhkan oleh masyarakat.


"Ini (DPD) pasti juga dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kita harus mengikuti UU yang ada. Tak bisa sekonyong-sekonyong harus dihilangkan," ujar dia.


Wakil Ketua DPR itu menambahkan, DPD dibentuk setelah melakukan amandemen UUD 1945. Keberadaan DPD dianggap penting setelah ada kajian yang sifatnya substansi, politis dan pertimbangan lainnya.



"Kita harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang ada. Pada saat dilaksanakan amandemen UUD 1945 ini tentu sudah mempunyai pertimbangan yang cukup substansial," kata Agus. 



Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki pembubaran DPD. DPD dianggap tidak berfungsi sama sekali.



"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi forum musyawarah kerja provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Cak Imin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat 5 Februari. [metrotvnews/ded]