Hot News

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

BANDUNG - Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan batu sandungan bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Justru hal ini harus menjadi pemicu mengingat potensi besar yang dimiliki.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Herlas Juniar, mengatakan, Indonesia khususnya Jabar memiliki potensi pasar yang besar mengingat jumlah penduduk yang banyak. Hal ini harus menjadi peluang bagi produsen lokal dalam memasarkan produknya.
Bahkan, terbukanya era ekonomi ASEAN ini menambah besar potensi pasar yang dituju. "Ini peluang untuk pangsa pasar," kata Herlas pada seminar tentang kursus dan kepelatihan yang digelar HIPKI, di kawasan Jalan Banda, Bandung, Kamis (25/2).
Selain menjadi pasar, Indonesia pun memiliki potensi sumber daya manusia. Hal ini tidak diragukan lagi mengingat banyaknya jumlah penduduk Tanah Air.
"Jabar memiliki 22 juta tenaga kerja. Sekitar 16 juta tenaga full time, 4 juta tenaga kerja paruh waktu," katanya.
Namun, banyaknya tenaga kerja ini harus diiringi dengan peningkatan kompetensi yang baik. Pemerintah harus melindungi tenaga kerja lokal dengan cara memberikan sejumlah pelatihan bahkan sertifikasi.
Terlebih, hal ini sangat dibutuhkan tenaga kerja paruh waktu mengingat rendahnya tingkat pendidikan mereka. "Tenaga kerja paruh waktu riskan, karena bisa putus kontrak. Kita harus mem-protect mereka agar punya penambahan kemampuan, kompetensi," katanya.
Dengan begitu, kata Herlas, tenaga kerja lokal memiliki peluang yang besar untuk terserap pada sejumlah bidang pekerjaan baik dalam maupun luar negeri. "Ini peluang bagi kita untuk mengedepankan tenaga kerja, mendistribusikan tenga kerja. Tinggal bagaimana mempersiapkan diri, kompetensi. Kita bisa mengambil peran momentum MEA ini," paparnya.
Kendati begitu, Herlas mengakui, saat ini Pemprov Jabar mengurangi anggaran untuk sejumlah pelatihan dan kursus peningkatan kompetensi. Menurut Herlas, hal ini terkait adanya aturan yang membatasi pemberian bantuan sosial dan hibah.
"Pemprov bukan tidak berpihak pada pendidikan, tentu harus dipenuhi. Tapi ini terkait Surat Edaran Kemendagri yang mempertegas aturan hibah bansos ke masyarakat dan lembaga. Bantuan hibah harus berbadan hukum," bebernya.
Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah lebih kreatif dalam menyalurkan bantuan tersebut sehingga tidak menghambat proses peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. "Kami sampai studi banding ke Jogja terkait ini. Kalau di Jogja, kata Sultannya, (bantuan) jalan terus, karena mereka kan Daerah Istimewa," pungkasnya. [dprd/ded]